Beli rumah impian tentu harus dipersiapkan dengan baik ya, Propers! Tapi, kamu sudah tahu belum kalau membeli rumah ternyata bukan hanya harga rumah saja yang harus dibayarkan, namun ada biaya-biaya tambahan harus kamu bayar juga.

Selain menyiapkan dana untuk membeli rumah, sebaiknya kamu juga harus menyiapkan dana lebih sekitar 15% dari harga rumah untuk membayar biaya-biaya tambahan tersebut. Untuk lebih jelasnya, inilah biaya-biaya tambahan saat beli rumah yang wajib kamu ketahui.

Biaya-biaya Tambahan Saat Beli Rumah

1. Booking Fee

Sebagai tanda jadi untuk membeli rumah memerlukan booking fee, biasanya besarnya tergantung dari masing-masing developer dan biaya booking fee ini tidak termasuk dalam uang muka atau DP (down payment). Tapi, ada beberapa developer yang akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang telah dibayarkan.

2. Biaya PPh (Pajak Penghasilan)

Pembeli tidak berkewajiban membayar PPh karena sudah tertulis di Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 bahwa biaya PPh dibebankan kepada penjual. Besaran PPh yang harus terbayar biasanya senilai 2,5% dari nilai transaksi dan harus terbayarkan sebelum AJB tertandatangani. Pembayaran dapat melalui bank kemudian kantor pajak setempat memvalidasi.

3. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besar biaya BPHTB yang harus keluar sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Cara menghitung BPHTB adalah nilai transaksi kurang NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) kali 5%. Besaran NPOPTKP tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. BPHTB harus lunas sebelum menandatangani AJB.

4. AJB (Akta Jual Beli)

Pembuat AJB adalah PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) yang penjual dan pembeli tandatangani. Biaya untuk membuat AJB di tiap daerah berbeda, namun tidak harganya boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta. Sebaiknya, sebelum mengurus AJB kamu harus melakukan pemeriksaan sertifikat, dan melunasi biaya-biaya tambahan terlebih dahulu.

5. Balik Nama

Pihak PPAT mengajukan proses balik naman ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Besaran biaya balik nama tiap daerah berbeda-beda, tapi rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. Pembeli menanggung biaya balik nama ini, namun biaya ini tidak akan ada jika kamu membeli rumah baru dari developer karena biasanya sudah termasuk dalam harga rumah.

Baca selengkapnya: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia?

6. Notaris

Biaya-biaya tambahan saat beli rumah yang wajib kamu ketahui selanjutnya adalah biaya notaris. Notaris ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tahan ataupun rumah. Jadi, peran notaris di sini sangatlah penting bagi calon pembeli. Besaran biaya notaris biasanya sebesar 0.5 sampai 2 persen dari nilai transaksi penjualan properti.

7. Biaya Administrasi dan Provisi KPR

Kedua biaya ini wajib kamu bayar jika menggunakan fasilitas KPR untuk membeli rumah. Besaran biayanya berkisar antara 2 hingga 4 persen dari total pinjaman (plafond) yang pihak bank setujui. Pihak pembeli menanggung sepenuhnya biaya KPR dan masuk ke dalam daftar biaya jual beli rumah.

Nah, itulah biaya-biaya tambahan saat beli rumah yang wajib kamu ketahui tidak kaget ketika mengetahui ada sejumlah biaya lain yang harus tersedia.

Baca selengkapnya: 6 Risiko Investasi Properti yang perlu Kamu Ketahui