Perkembangan dunia digital memicu pertumbuhan perusahaan teknologi finansial yang menawarkan cara baru untuk melakukan investasi. Beberapa tahun belakangan, investasi skema crowdfunding semakin berkembang di Indonesia.

Crowdfunding adalah layanan urun dana pemilik modal atau investor untuk mendanai suatu proyek, bisnis, dan atau usaha lainnya. Skema ini memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi.

Secara resmi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Biasanya disebut ECF (Equity Crowdfunding) yang tercatat dalam surat keputusan POJK Nomor 37 Tahun 2018.

Kemudian, OJK membuat kebijakan baru dengan memperluas jenis efek yang ditawarkan sehingga terbentuk POJK Nomor 57 Tahun 2020. Berisi tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau SCF (Securities Crowdfunding).

Perbedaan ECF (Equity Crowdfunding) dan SCF (Securities Crowdfunding)

ECF (Equity Crowdfunding) hanya menawarkan jenis efek berupa saham dan pembatasan penerbitan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). Sedangkan SCF (Securities Crowdfunding) memperluas jenis efek yang ditawarkan menjadi efek saham, obligasi, dan sukuk.

Baca selengkapnya: Pahami cara kerja dan keuntungan SCF!

OJK juga memperluas kriteria penerbit menjadi setiap badan usaha di Indonesia. Baik penerbit yang berbadan hukum perseroan terbatas dan koperasi maupun yang tidak berbadan hukum boleh melakukan penawaran melalui SCF (Securities Crowdfunding).

Pada dasarnya SCF  merupakan bentuk penyempurnaan dari ECF dengan menambahkan jenis efek dan timeline penerbitan crowdfunding. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memudahkan investor dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat yang sulit mengakses modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Berdasarkan rilis Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada Agustus 2020 lalu, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%. Sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.

SCF menjadi salah satu alternatif bagi investor untuk melakukan investasi jangka panjang dan membantu UMKM maupun pelaku usaha pemula (start-up) untuk mendapatkan dana (rising fund) melalui pasar modal. Jadi, layanan SCF menjangkau seluruh bisnis dan usaha UMKM di Indonesia.

Pemenuhan kebutuhan dana UMKM merupakan solusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu platform investasi berbasis SCF, Propertree.id Turut berpartisipasi untuk menunjang pertumbuhan UMKM dan menjadi solusi pintar bagi para investor untuk berinvestasi.

Let’s growing together with us!

Baca selengkapnya: Apa itu ECF?