Penyebab Milenial Sulit Beli Rumah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa generasi milenial sulit untuk membeli rumah karena harga rumah tidak sebanding dengan pendapatan. 

Beliau juga menyebutkan ada 12,75 juta backlog perumahan. Artinya, jumlah penduduk yang membutuhkan rumah di Indonesia, terutama dari generasi milenial cukup banyak, namun tidak bisa mendapatkan rumah. 

Purchasing power generasi milenial dibandingkan harga rumahnya lebih tinggi harga rumahnya. Akhirnya mereka tinggal di rumah mertua atau sewa. Itupun kalau mertuanya juga punya rumah. Kalau enggak punya rumah, itu bisa jadi masalah juga karena permasalahannya menggulung per generasi,” kata Sri dalam acara Securitization Summit 2022.

Kondisi ini membuat pemerintah meluncurkan sejumlah kebijakan baru agar generasi milenial bisa punya rumah. Beberapa kebijakannya sebagai berikut. 

Kebijakan Pemerintah Bantu Milenial Punya Rumah

    1. Program Satu Juta Rumah

      Berdasarkan data Direktorat Jendral Perumahan Kementrian PUPR mencatat capaian Program Sejuta Rumah per tanggal 31 Maret 2022 sudah mencapai 159.372 unit atau 15,9 persen. Capaian tersebut terdiri dari 117.532 unit MBR dan 41.840 unit non MBR.Dalam mewujudkan program ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) hingga perbankan.

    2. Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP)

      FLPP adalah skema pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diberikan pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bekerja sama dengan perbankan. Pada tahun 2022, Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan subsidi sebesar Rp19,1 triliun untuk pembiayaan perumahan FLPP. anggaran tersebut akan memfasilitasi pembiayaan 200 ribu unit rumah disepanjang tahun ini.

    3. Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

      Upaya pemerintah lainnya adalah SBUM yang merupakan skema pembayaran Kredit Subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka meringankan beban biaya uang muka pembelian rumah melalui KPR. Besaran SBUM yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per unit rumah.

    4. Program Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB)

      KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.Berikut batasan penghasilan kelompok sasaran KPR Bersubsidi
      – KPR Sejahtera Tapak, Syariah Tapak, KPR SSB Tapak dan KPR SSM Tapak penghasilan perbulan paling banyak Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).
      – KPR Sejahtera Susun, Syariah Susun, KPR SSB Susun dan KPR SSM Susun penghasilan perbulan paling banyak Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

    5. Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

      BP2BT adalah program bantuan pemerintah kepada MBR yang telah mempunyai tabungan untuk punya rumah. Bantuan ini hanya diberikan satu kali untuk pembiayaan uang muka kepemilikan Rumah Tapak, Sarusun atau sebagian dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya.

Itulah penyebab milenial sulit beli rumah serta upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh rumah. Pada dasarnya tidak sulit bagi generasi milenial untuk membeli rumah. Paling penting adalah kemauan terlebih dahulu, sebab pemerintah sudah memberikan beberapa fasilitas agar bisa membiayai kepemilikan rumah. 

Yuk, saatnya berencana punya rumah sendiri. Mulai ubah gaya hidup konsumtif dengan berhemat, disiplin menabung, mencari penghasilan tambahan, dan berinvestasi.