Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sudah banyak orang yang sadar akan pentingnya investasi dan mulai melakukannya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Dengan munculnya berbagai perusahaan yang menawarkan beragam produk, layanan dan benefits dapat menarik orang untuk berinvestasi dengan cepat dan mudah tentunya sangat menggiurkan.

Tapi, sebaiknya sobat Propers sebagai calon investor cari tahu terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam investasi bodong skema Ponzi.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Sobat Propers, jangan mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait, ya!

Yuk, kenali skema Ponzi agar terhindar dari kerugian sebagai berikut.

Ciri-Ciri Skema Ponzi

1. Keuntungan besar risiko rendah

Perlu diingat bahwa setiap investasi memiliki prinsip “high risk high return” yang artinya semakin besar hasil yang ingin dicapai, maka semakin besar pula risiko yang harus dihadapi.

2. Hasil yang konsisten

Setiap produk investasi tentu akan memberikan imbal hasil yang naik turun sesuai dengan kondisi ekonomi. Sobat Propers, tentunya harus waspada dengan investasi yang memberikan imbal hasil yang tidak melihat pergerakan ekonomi.

3. Tidak terdaftar di OJK

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga yang mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor IKNB. Setiap perusahaan investasi harus mendaftarkan diri ke OJK. Jika OJK tidak mengakui perusahaan investasi itu dan izin usahanya tidak jelas, sudah pasti investasi itu adalah bodong.

4. Strategi rahasia dan kompleks

Skema Ponzi menuntut investornya untuk tetap tenang tanpa perlu mengetahui apa yang telah tersusun dan strategi yang ada. Beberapa juga ada yang menjelaskan dengan sangat rumit, sehingga investor sulit memahaminya.

5. Sulitnya menarik dana

Jika Propers sudah mendapatkan keuntungan dan berpikiran untuk berhenti menjadi investor, proses dalam penarikan dana akan sulit atau tidak kembali. Penyebabnya karena dana itu telah terpakai untuk membayar keuntungan bagi investor lain atau terpakai untuk keperluan pribadi pelaku.

Nah, sebaiknya sobat Propers menghindari investasi bodong dengan skema ponzi dengan ciri-ciri di atas. Jika menemukan informasi mengenai perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, Anda bisa melaporkannya kepada OJK melalui Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id